Google
 

Peraturan Daerah No. 31 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat

PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
NOMOR: 31 TAHUN 2003

TENTANG


PENGELOLAAN ZAKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PESISIR SELATAN

Menimbang

:

a. bahwa sesuai dengan syariat Islam membayar Zakat merupakan salah satu kewajiban bag para peamiliknya yang terhadap harta tela sampai nisabnya;

b. bahwa untuk mewujudkan maksud point a diatas sesuai dengan Undang-undang Nomo 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Mengingat

:

1. Firman Allah dalam Surat Attaubah ayat (103) tentang Kewajiban suatu Badan / Lembaga untuk mengumpulkan Zakat dan Muzakki dan Surat Al Baqarah ayat 267 tentang Bentuk-bentuk usaha yang menghasilkan yang wajib dizakatkan apabila sudah sampai senisab;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis Undang-undang Nornor 21 Dct.Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49 tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

4. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839;

5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertical di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10)

7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok pengelolaan Pemerintahan Nagari

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:


a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan;

b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;

c. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan;

d. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh orang seorang muslim atau Badan yang diamiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan Agama untuk dberikan kepada yang berhak rnenerimanya.

e. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

f. Amil zakat adalah Badan atau Lembaga yang bertugas mengurusi harta zakat secara keseturuhan;

g. Badan Amil Zakat adalah Organisasi pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah terdiri dan unsur masyarakat dan Pemerintah dengan tugas mengumpulkan,mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama Islam;

h. Lembaga Amil Zakat adalah Institusi Pengelola Zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah pendidikan sosial dan kemaslahatan umat islam;

i. Agama adalah agama Islam;

j. Muzakki adalah orang atau badan yang diamiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat;

k. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima Zakat.

l. Nishab adalah jumlah minimal dan harta kekayaan seseorang/Badan yang telah wajib dikeluarkan zakatnya;

m. Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang diamiliki oleh orang muslin sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;

n. Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kekayaan melebihi kebutuhan pokok Han Raya Idhul Fitri;

o. Infak adalah membelanjakan / mengeluarkan harta dijalan Allah;

p. Shadaqah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu sebagai suatu kebajikan dengan mengharapkan ridho Allah semata,

q. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dan seseorang kepada orang lain atau Badan Amil Zakat/ Lembaga Amil Zakat yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup;

r. Wasiat adalah Pernberian suatu benda dan pewanis kepada orang lain / Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat yang dilakukan setelah yang berwasiat meninggal dunia;

s. Harta Warisan adalah harta peninggalan seseorang yang beragama islam untuk pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat berdasarkan Hukum Islam dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;

t. Kafarat adalah denda wajib bagi seseorang yang berlaku. melanggar aturan agama Islam yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

u. Rikaz adalah harta terpendam dari msa jahiliyah yang diperoleh dengan tidak membutuhkan biaya dan tanpa bersusah payah.

BAB II
KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT

Pasal 2

(1) Setiap muzakki di Kabupaten Pesisir Selatan wajib menunaikan zakat apabila telah sampai nisabnya.

(2) Disamping membayar zakat dianjurkan untuk berinfak, bersadaqah,berwaqaf, menunaikan wasiat, melaksanakan harta warisan dan membayarkan kifarat.


Pasal 3


Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan den pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.




BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan zakat berazaskan ajaran Agama Islam yang dilandasi iman dan taqwa kepada Allah SWT keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan :

1. Meningkatkan Pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.

2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya menunaikan zakat.

3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB IV

PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6

(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Bupati.

(2) Badan Amil Zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informative.

(3) Pengurus Badan Amal Zakat terdiri dari unsur Ulama, kaum Cendikia, Tokoh Masyarakat, Wakil Pernerintah yang memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, propesional dan berintegritas tinggi.

Pasal 7

(1) Lembaga Amil Zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi Pernerintah.

(2) Pengurus Lembaga Amil Zakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memiliki persyaratan sebagai berikut :

1. Berbadan Hukum.

2. Memiliki data Muzakki dan Mustahid.

3. Memiliki Program Kerja.

4. Memiliki Pembukuan.

5. Melampirkan persyaratan bersedia diaudit.

Pasal 8

(1) Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam mengumpulkan zakat dari muzakki dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat ( UPZ).

(2) Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap proaktif melalui kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi dan transpàransi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada Pemerintah sesuai dengan tingkatannya dan kepada Allah SWT.

BAB V

PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 9

(1) Zakat terdiri dan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

(2) Harta yang dikenal Zakat adalah:

a. Emas, Perak dan Uang.

b. Perdagangan dan Perusahaan.

c. Hasil pertanian, hasil penkebunan dan hasil penikanan.

d. Hasil pertambangan.

e. Hasil peternakan.

f. Hasil pendapatan dan Jasa.

g. Rikaz.

(3) Perhitungan Zakat Mal menurut Nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum islam.


Pasal 10

(1) Pengumpulan Zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat dengan cara menerima atau mengambil dan muzakki atas pemberitahuan muzakki atau mendatangi Muzakki yang hartanya sudah mencapai senisab.

(2) Badan amil zakat dapat bekerjasama dengan Bank da!am pengumpulan zakat harta Muzakki yang berada di Bank atas perinintaan muzakki dan memasukkan kedalam Rekening Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Pesisir Selatan.

(3) Badan Amil Zakat dapat menerima harta setain Zakat, seperti Wakaf, infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, harta warisan dan Kifarat.

Pasal 11

(1) Badan Amil Zakat Lembaga Amil Zakat melakukan pembinaan dan pendekatan keagamaan kepada Muzakki untuk membayarkan zakatnya.

(2) Muzákki dapat melakukan perhitungan sendiri hartanya yang wajib dizakatkan, berdasarkan hukum lsam.

(3) Dalam hal Muzakki tidak dapat menghitung sendiri hartanya yang wajib dizakatkan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Muzakki dapat meininta bantuan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat untuk menghitung harta yang wajib dizakatkan.

(4) Zakat yang te!ah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dan Laba atau pendapatan sisa kena pajak/retribusi dan wajib pajaklretribusi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT DAERAH

Bagian Kesatu
Susunan Organsasi

Pasal 12

(1) Badan Amil Zakat Daerah meliputi Badan Amil Zakat Kabupaten dan Kecamatan.

(2) Badan Amil Zakat Kabupaten Pesisir Se1atan berkedudukan di Ibukota Kabupaten.

(3) Badan Amil Zakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

Pasal 13

(1) Badan Amil Zakat Daerah terdini atas Dewan Pertimbangan Komsi, Pengawas dan Unsur Pelaksana.

(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, Seksi Pengumpulan, Seksi Pendistribusian Seksi Pendayagunaan dan Seksi Pengembangan.

(3) Pejabat Urusan Agama ditingkat Kabupaten dan Kecamatan, karena jabatannya menjadi Sekretanis Badan Amil Zakat.

(4) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seoran Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota.

(5) Komsi Pengawas sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang anggota.

Pasal 14


(1) Badan Amin Zakat Kecamatan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua, beberapa orang Wakit Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, Urusan Pengumpul, Urusan Pendistribusian, urusan Pendayagunaan dan urusan Penyuluhan.

(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil. Ketua, seorang Sekretaris, Seorang Wakif Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota:

(4) Komsi Pengawas sebagaimana dimaksud pada terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) anggota.

Pasal 15

(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hartanya sampai senisab maka Badan Amil Zakat Daerah dan Kecarnatan membentuk Unit Pengumpul Zakat.

(2) Badan Amil Zakat Daerah membentuk Unit Pengumpul Zakat pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan swasta, Perusahaan-pereusahaan dan pada Instansi/Lembaga perangkat Daerah Tk,II, SLTP, SLTA dan sederajat,

(3) Badan Amil Zakat Kecamatan dapat pula membentuk Unit Pengumpul Zakat pada Instansi / Lembaga Pemerintah dan Swasta, Perusahaan-perusahaan yang ada pada Tingkat Kecamatan dan Nagari.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 16

(1) Unsur Pelaksana pada Badan Amil Zakat Daerah bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas adininistrasi dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat serta melaksanakan penelitian dan pengembangan.

c. Menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan tentang Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dalam hal pengelolaan zakat.

(2) Badan Amil Zakat kabupaten mempunyai kewenangan mengumpul zakat dan Muzakki ditingkat Kabupaten.

(3) Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada unsur dan pelaksana baik diminta maupun tidak datam pelaksanaan tugas organisasi.

(4) Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap unsur pelaksanaan Badan Amil Zakat.


Pasal 17

(1) Unsur Pelaksana Amil Zakat Kecamatan bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas administrasi dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan Zakat serta melaksanakan penelitian pengembangan pengeloaan Zakat.

c. Menyelenggarakan bimbangan dibidang pengeIoaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

(2) Badan Amal Zakat Kecamatan mempunyal kewenangan mengumpulkan Zakat dan Muzakki ditingkat Kecamatan.

(3) Dewan Pertimbangan Badati Amil Zakat Kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Unsur PeLaksana Badan Amfl Zakat baik diininta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

(4) Komisi Pengawas Badan Amal Zakat Kecamatan bertugas metaksanakan pengawasan terhadap unsur pelaksana Badan Amil Zakat.

Pasal 18

(1) Masa tugas kepengurusan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amal Zakat adalah setama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 X periode berikutnya.

(2) Apabif a diantara petugas yang t&ah diangkat tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang benlaku, dapat ditakukan penggantian sampal berakhirnya masa kepengurusannya.


Pasal 19


Ketua Badan Amal Zakat disemua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik kedalam maupun keluar.

Bagian Ketiga
Tata Kerja


Pasal 20


Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Badan Amil Zakat disemua tingkat menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronIsasi dilingkungan masing-masing serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar Badan Amil Zakat disemua tingkatan.


Pasal 21

(1) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dilingkungan BAZ dan LAZ bertanggung jawab meinimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

(2) Setiap satuan organisasi dillngkungan BAZ dan LAZ ‘ wajlb mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab atas pefaksanaan tugasnya, menyampaikan laporan secara berkaa tepat pada waktunya.

(3) Setia, pimpinan satuan organisasi Badan Amil Zakat dan Lembaga Arnhl Zakat menyampaikan aporan kepada Ketua BAZ dan LAZ melalul Sekretaris dan Sekretaris menerima laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ dan LAZ kepada Bupati dan tembusannya kepada DPRD.

Pasal 22


Setiap laporan yang diterima oeh Pimpinan BAZ dan LAZ dan masyarakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk pembinaan selanjutnya.


Pasal 23


Dalam metaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dilingkungan BAZ dan LAZ dalam rangka Pelaksanaan tugasnya wajib mengadakan rapat secara berkala.


BAB VII
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAERAH

Pasal 24

(1) Pengukuhan Kelembagaan Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Bupati meakukan pengukuhan Lembaga Amil Zakat Daerah atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten.

(3) Camat melakukan pengukuhan Lembaga Amil Zakat Kecamatan atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Pasal 25

Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dilakukan atas permohonan Lembaga Amil Zakat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pasal 7 ayat (2).


BAB VIII
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 26


Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat oleh Badan Amil Zakat sebagai berikut:


a. Badan Amil Zakat Daerah mengumpukan Zakat dan Muzakki pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta, Perusahaan-perusahaan dan pada Instansi/Lembaga Perangkat Pemerintah Daerah.

b. Badan Amal Zakat Kecamatan mengumpulkan Zakat dan Muzakki pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta, serta para pedagang di Kecamatan.

c. Unit pengumpulan zakat di Nagari dan atau di Lembaga/Instansi Pemerintah/Swasta mengumpukan Zakat dan Muzakki dilingkungan masing-masing.

Pasal 27


Pembayaran Zakat dapat dilakukan kepada Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Kabupaten dan Kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada Bank.

Pasal 28

Dalam Iingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada pasal 26 termasuk kewenangan pengumpulan harta selain zakat seperti infak, shadaqah, hibah, wasiat, wanis dan kafarat.

BAB X
PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Pasal 29

(1) Hasil pengumpulan Zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.

(2) Pendayagunaan Zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.


Pasal 30


Hasil penerimaan wakaf, infak, shadaqah, hibah, wasiat, warisan dan kifarat didayagunakan terutama untuk usah yang produktif.

Pasal 31


Pengadministrasian keuangan Zakat dipisahkan dengar pengadministrasian keuangan wakaf, infak, shadaqah, hibah, wasiat, warisan dan kifarat.

Pasal 32

(1) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan asnaf yaitu fakir, iniskin, amil, muallaf, riqab, qharim, fissabilillah dan ibnussabil.

b. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.

c. Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.

(2) Pendayagunaañ hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut.

a. Apabila penggunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan.

b. Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.

Pasal 33

Prosedur penggunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pasal 32 ditetapkan sebagai berikut:

a. Melakukan study kelayakan.

b. Menetapkan jenis usaha produktif.

c. Melakukan bimbingan dan penyuluhan.

d. Melakukan peniantauan, penegendalian dan pengawasan.

e. Mengadakan evaluasi.

f. Membuat pelaporan.

Pasal 34

Hasil penggunaan infak, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.

BAB Xl

PENGAWASAN

Pasal 35

(1) Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat memberikan laporan tahunan hasil Audit Pelaksanaan tugas kepada:

a. Badan Amil Zakat Kecamatan kepada Bupati.

b. Badan Amil Zakat Kabupaten kepada Bupati dan DPRD Kabupaten.

(2) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Badan Am Zakat dan Lembaga Amil Zakat.

BAB X
PERSYARATAN DAN PROSUDER PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 36


Tiap pengelola zakat yang karena kelalaiaannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, infak, Sadaqah, Hibah, Wasiat dan Kifarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Bab VII Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 diancam kurungan selamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyaknya 30 (tiga puluh) juta rupiah.


BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 37

Biaya operasional Badan Amil Zakat dibebankan pada APBD Kabupaten Pesisir Selatan.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 39

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Ditetapkan di Painan

Pada tanggal 27 Maret 2003

BUPATI PESISIR SELATAN

Dto

(DARIZAL BASIR)

Diundangkan diPainan

Pada tanggal 29 Maret 2003

Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
PESISIR SELATAN

Dto

(Drs. ADRIL)

NIP. 010087271

Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.