Google
 

Perda No. 1 Tahun 2003 Ttg Kewajiban Pandai Membaca Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah, Karyawan/Karyawati & Calon Mempelai

PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
NOMOR
: 1 TAHUN 2003

TENTANG

KEWAJIBAN PANDAI MEMBACA AL-QUR’AN

BAGI ANAK USIA SEKOLAH, KARYAWAN/KARYAWATI

DAN CALON MEMPELAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Menimbang

:

a. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mernpunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta Sehat jasmani dan rohani;

b. bahwa dalam menyikapi pelaksanaan falsafah adat Ininang kabau, “adat basandi syara ‘, syara’ basandi kitabullah”, dipandang perlu untuk mengatur kewajiban pandai membaca A1-Qur’an bagi anak usia sekolah, karyawan/ karyawati dan calon mempelai;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Membaca Al-Quran bagi Anak Usia Sekolah, Karyawan / Karyawati dan Calon Mempelai.

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonoini Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari (Lembamn Daerah Tahun 2001 Nornor 32)

Dengan persetujuan


DEWAN PER WAKILAN RAKYAT

DAERAH KABUPATEN

SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAWAHLUNTO / SIJUNJUNG TENTANG KEWAJIBAN PANDAI MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ANAK USIA SEKOLAH, KARYAWAN/KARYAWATI DAN CALON MEMPELAI..

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung;

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;

3. Bupati adalah Bupati Sawahlunto/ Sijunjung;

4. Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Pemerintah Nagari adalah wali berserta perangkat nagari sebagai badan eksekutif nagari

6. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah Pembantii Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Nagari.

7. Kewajiban adalah keharusan bagi orang tua kepada anaknya dalam usia sekolah untuk menyerahkan mengaji supaya pandai mem baca Al-Qur’an;

8. Al-Qur’an adalah kitab suci yang berisi wahyu Allah SWT. yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Dengan perantaraan Malaikat Jibril, dan membacanya menjadi ibadah;

9. Pandai membaca A1-Qur’an adalah kemampuan seseorang yang lancar membaca A1-Q ur’ an;

10. Anak Usia Sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18 tahun, baik sekolah maupun yang tidak sekolah;

11. Karyawan/Karyawati adalah karyawan/ karyawati yang bekerja di lingkungan pemerintah Daerah;

12. Murid Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat dengan murid SD, adalah murid SD termasuk Madrasah Ibtidaiyah ( Ini) dan sederajat se-Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;

13. Siswa/i Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa/i SLTP adalah Siswa/i SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat SeKabupaten Sawahlunto/ Sijunjung.

14. Siswa/i Sekolah Lanjutan Tingkat Atas selanjutnya disingkat dengan Siswa/i SLTA adalah Siswa/i SMU, SMK, Madrasah Aliyah dan sederajat SeKabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

15. Calon Mempelai adalah sesorang laki-laki atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan;

16. Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;

17. Guru Agama dan Kepala Sekolah adalah guru agama dan kepala sekolah pada SD, SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;

18. Pengawas Pendidikan Agama Islam, yang sd anj utnya disingkat dengan Pendais, adilah pengawas pendidikan agama Islam di Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung;

19. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung;

20. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGS


Pasal 2


Maksud pandai membaca A1-Qur’an bagi anak usia sekolah, karyawan/karyawati dan calon mempelai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan AlQur’an dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian muslim dan muslimah yang paripurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalarn Al-Qur’an.

Pasal 3


Tujuan pandai membaca Al-Qur’an bagi anak usia sekolah karyawan/karyawati dan calon mempelai adalah :

1. Tujuan Umum.
Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah, karyawan/i dan calon mempelai serta masyarakat dapat :

(1) Memiliki sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia.

(2) Memiliki sikap sebagai Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’ala.

(3) Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pandai membaca Al-Qur’an adalah agar setiap anak usia sekolah, karyawan/karyawati dan calon mempelai:

(1) Dapat / mampu membaca Al-Qur’an dengan baik serta terbiasa membaca dan mencintai Al-Qur’an dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

(2) Dapat / mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Qur’an untuk bacaan Sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid, Musholla dan Surau, serta dapat menjadi Imam yang baik dalam Sholat.

Pasal 4


Fungsi pandai membaca A1-Qur’an dengan baik adalah sebagai wahana unitik menanamkan keirnanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala bagi anak usia sekolah, karyawan/karyawati dan calon mempelai serta masyarakat dalarn rangka membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.

BAB III

KEWAJIBAN DAN PENYELENG GARAAN

Pasal 5

(1) Setiap anak usia sekolah yang akan menarnatkan jenjang pendidikan wajib pandai membaca Al-Qur’an.

(2) Pandai membaca Al-Qur’an dengan baik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah murid SD, siswa/i SLTP, SLTA bisa membaca Al-Qur’an dengan mengenal tajwid dasar.

(3) Khusus untuk murid SD kelas I sampai kelas V wajib untuk belajar Al-Qur’an sehingga pada akhir pendidikannya, murid yang bcrsangkutan pandai membaca Al-Qur’an.

Pasal 6

(1) Setiap sekolah mulai dan SD, SLTP dan SLTA agar menambah jam pelajaran agarna, yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Qur’an.

(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini setiap sekolah agar rnewajibkan muridnya yang belum pandai baca Al-Qur’an untuk belajar baca AlQur’an di MDA, TPA/TPSA, Masjid, Surau dan sebagainya.

(3) Setiap orang tua dan ninik mamak dalam setiap Suku di Nagari mewajibkan anak kemenakannya untuk belajar membaca AlQur’an di MDA, TPA/TPSA & sejenisnya.

(4) Kepada Pemerintah Nagari dan tokoh masyarakat agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini.

Pasal 7


Ketentuan penyelengaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut:


a. Mengikuti kurikulum TPA/TPSA dan atau mengikuti kurikulurn yang ditetapkan oleh instansi terkait.

b. Kurikulurn yang dikernbangkan khusus untuk membaca A1-Qur’an sebagai mata pelajaran baru seperti rnetoda Iqra’.

c. Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca Al-Qur’an adalah Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan/atau dan Guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing MDA/TPA/TPSA, Guru mengaji dan tokoh masyarakat setempat.

d. Sarana dan prasarana yang diperlukan diutamakan dan sekolah yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Proses belajar rnengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara urnum adaiah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara tekhnis adalah tanggung jawab Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.

(2) Penilaian atas pandai baca A1-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik sesuai dengan tingkat pendidikannya.

(3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Qur’an melalui MDA/TPA/TPSA sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada MDA/TPA/TPSA setempat.

(4) Penilaian basil belajar bagi murid SD dan siswa/i SLTP/SLTA yang mengikuti pendidikan pandai baca Al.Qur’an sebagai mata pelajaran baru, ditulis sebagai mata pelajaran khusus dan merniliki nilai tersendiri.


Pasal 9


Hasil penilaian pendidikan pandai baca AlQur’an sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, pada akhir pendidikan kepada setiap murid SD, siswa/i SLTP dan SLTA adalah bagian dan penilaian pelajaran Agama Islam dan merupakan salah satu syarat penentuan lulus.

Pasal 10

(1) Setiap karyawan/karyawati wajib pandai membaca Al-Qur’ari.

(2) Kewajiban pandai membaca Al-Qur’an bagi karyawan/karyawati sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 11

(1) Setiap pasangan calon rnempelai yang akan melaksanakan pernikahan wajib pandai membaca Al-Qur’an.

(2) Kemampuan membaca Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dibuktikan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau di hadapan P3N.

(3) Tata cara pernikahan dilaksanakan sesual dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

SANKSI

Pasal 12

(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP/SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al-Qur’an dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat d iterima padajenjang pendidikan tersebut.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah apabila orang tua atau wali dan murid yang bersangkutan menyatakan kcsanggupan untuk mengikutkan anaknya dalarn program khusus belajar baca Alqur’an, baik yang diadakan disekolah tersebut atau pada tempat lain dalam tenggang waktu selama 6 bulan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al-Qur’an, maka sekolah akan melakukan tindakan

a. membuat surat teguran pertama.

b. membuat surat teguran kedua.

c. membuat surat teguran ketiga.

d. murid yang bersangkutan diskorsing.

(4) Bagi karyawan/karyawati yang tidak bisa membaca AI-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), akan ditindaklanjuti oleh Bupati.

(5) Bagi calon mempelai yang tidak dapat membuktikan pandai membaca Al-Qur’an dihadapan PPN atau P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2), maka pelaksanaan Nikahnya:

a. Ditangguhkan sarnpai yang bersang kutan pandai membaca Al.-Qur’an.

b. Tetap dilaksanakan pernikahan dengan catatan buku nikahnya belum diserahkan, sampai yang bersang kutan pandai membaca Al-Qur’an.

BABV

PENGAWASAN

Pasal 13

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat lain yang ditunjuk.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam yang berdoinisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Daerah.

(2) Bagi masyarakat yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku bagi penganut agama non Islam tersebut.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

BU PATI SAWAHLUNTO/SLJUNJUNG,


Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Iebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif (SAW) tahun sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Ditetapkan di Muaro Sijunjung pada tanggal 7 Februari 2003


BUPATI SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG,

dto

DARIUS APAN

Diundangkan di Muaro Sijunjung pada tanggal 14 Februari 2003

SEKRETARIS DAERAH,

dto

Drs. SYAMSURIZAL


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJ1JNJ1JNG TAHUN 2003 NOMOR 2

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.