QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA BISMILLAHIRRATIMANIRRAHIM
Dengan Persetujuan
BABI Dalam Qanun ini yang dmaksud dengan BAB II Ruang tingkup larangan Minuman khamar dan sejenisnya adalah segala bentiik kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala Minuman yang memabukkan. Pasal 3 Tujuan larangan Minuman khamar dan sejenisnya ini: BAB III Minuman Khamar dan yang sejenisnya hukumnya haram Pasal 5 Pasal 6 (1) Setiap orang atau badan hukum/badan usaha dilarang memproduksi menyediakan, menjual, memalsukan mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menjual, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan Minuman khamar dan sejenisnya. Pasal 7 (1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi badan hukum dan atau badan usaha yang dimodal asing dan mempekergunakan tenaga asing. Pasal 8 Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegaiisasikan penyediaan Minuman khamar dan sejenisnya. Pasal 9 BAB IV (1) Masyarakat berperanserta dalam upaya pemberantasan Minuman khamar dan sejenisnya. Pasal 11 Wujud peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah melapor kepada pejabat yang berwenang terdekat, apabila mengetahul adanya perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampal Pasal 7. Pasal 12 Dalam hal pelaku pelanggaran tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera disertahkan kepada pejabat yang berwenang. Pasal 13 Pejabat yang berwenang wajib memberikan Perlindungan dan jaminan keamanan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 14 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 apabila lalai dan/atau tidak memberikan Perlindungan dan jaminan keamanan dapat dituntut oleh pelapor dan/atau pihak pelapor pihak yang menyerahkan tersangka. Pasal 15 Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang beaku dan diajukan ke Mahkamah. BAB V (1) GUBERNUR, Bupati/walikota, Camat, Imum Mukim daan Keuchik berkewajiban meakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampal Pasal 8. Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Pejabat Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (20 Pasal 16 yang mengetahui pelaku pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 8, menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyidik. Pasal 18 Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan praperadilan kepada Mahkamah apabila laporannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasat 17 tidak ditindakianjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima penyidik. BAB VI Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran larangan khamar den sejenisnya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini. Pasal 20 Penyidik adalah Pasal 21 1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasat 20 mempunyai wewenang: Pasal 22 Untuk kepentingan penyidikan, Balai Pemeriksaan Obat Makanan (BPOM) wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian kimiawi terhadap Minuman atau makanan yang diduga mengandung alkohol atau ethanol atau sejenisnya, yang beredar di kalangan masyarakat atau yang ditemukan oleh penyidik, dalam rangka memperlancar proses penyidikan Pasal 23 Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan khamardan sejensnya wajib segera nnelakukan penyidikan. Pasal 24 Penuntut umum menuntut perkara jarimah khamar dan sejenisnya yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 25 Penuntut umum mempunyai wewenang: BAB VII (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan uqubat hudud 40(empat puluh) kali cambuk. Pasal 27 Pasal 28 Terhadap barang-barang/benda-benda dipergunakan dan/atau diperoleh dan jarimah Minuman khamar dirampas untuk Daerah atau dimusnahkan. Pasal 29 Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, ‘uqubatnya dapat ditambab 1/3 (sepertiga) dari ‘uqubat maksimal. Pasal 30 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 sam pasal 8 BAB VII a. Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasal 32 (1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 33 (1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk. Pasal 34 Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan BAB IX Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentang Larangan Minuman beralkohol di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 37 Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang. Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun BAB X Hal-haL yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. Pasal 39 Qanun ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan Disahkan di Banda Aceh Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh |
Perda No. 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar Dan Sejenisnya
Informasi Google
API
API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.
BPT (biaya per tindakan)
BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.
BPT Efektif
Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.
Crawler
Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.
Pembayaran
Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.
Penargetan penempatan
Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.
Penyesuaian
Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:
- Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
- Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
- Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
- Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .
Performa jaringan
Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.
Unit AdSense
Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.