Google
 

Perda No. 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar Dan Sejenisnya





QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

NOMOR 12 TAHUN 2003


TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA


BISMILLAHIRRATIMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM













Menimbang

:

a. bahwa Keistimewaan dan Otonom Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain bertujuan mengaplikasikan Syari’at Islamdalam kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, tenteram, adil dan tertib guna mencapai ridha Allah;

b. bahwa mengkonsumsi Minumankhamar dan sejenisnya merupakan pelanggaran terhadap Syari’at Islam, merusak kesehatan, akal dan kehidupan masyarakat dan berpeluang timbul maksiat lainnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a den b perlu membentuk. Qanun tentang Larangan Minuman Khamar dan sejenisnya.



Mengingat

:

(1) Al-Qur’an

(2) Al-Hadits;

(3) Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945

(4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara RepuhlikIndonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan LembaranNegara Nonnor 11 (13);

(5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentng Kitab Undang.undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

(6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

(7) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892)

(8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara Ncmor 4134);

(9) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

(10) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

(11) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan sebagai propinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

(12) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol;

(13) Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang tentang teknis

Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor70);

(14) Keputusan Menteri Dalann Negeri Nomor 23 Tahun 1966 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;

(15) lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah;

(16) Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh, Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syani’at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);

(17) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);

(18) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor II Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5)


Dengan Persetujuan



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


MEMUTUSKAN








Menetapkan

:

QANUN PROPINSI DAERAH ISTIMEWAACEH TENTANG TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA


BABI

KETENTUAN UMUM


Pasal I


Dalam Qanun ini yang dmaksud dengan

1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah GUBERNUR beserta perangkat Iainnya sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,

5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan.

7. Imum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan dalam satu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong.

8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

9. Masyarakat adalah himpunan orangorang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

11. Wilayatui Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.

12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari’at Islam.

13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau penyidik Pegawai Negeri Sipil,

14. Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh GUBERNUR yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syari’at Islam,

15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus dibidang Syari’at Islam;

16. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dart melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah;

17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dari/atau pejabat lain di lingkungan yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan Uqubah qishasil-diat, hudud, dan ta’zir.

19. Uqubat adalah ancaman ‘uqubat terhadap pelanggaran jarimah qishas-diat, hudud dan ta’zir.

20. Khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan tenganggu kesehatan, kesadaran dan daya pikir.

21. Memproduksi adalah sertangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi Minuman khamar dan sejenisnya.

22. Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau sertangkaian kegiatan dalam rangka penyaiuran Minuman khamar dan sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.

23. Mengangkut adalah setiap kegiatan atau sertangkaian kegiatan membawa Minuman khamar dan sejenisnya dan suatu tempat ke tempat lain dengan kenderaan atau tanpa mcnggunakn kenderaan.

24. Memasukkan adalah setiap kegiatan atau sertangkaian kegiatan membawa Minuman khamar dan sejenisnya dan daerah atau negara lain ke datam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

25. Memperdagangkan adaiah setiap kegiatan atau sertangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan Minuman khamar dan sejenisnya.

26. Menyimpan adalah menempatkan khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, osmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedal, kios dan tempat-tempat lain.

27. Menimbun adalah mengumpulkan Minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.

28. Mengkonsumsi adalah memakan atau meminum Minuman khamar dan sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan arang lain.


BAB II

RUANG UNGKUP DAN TUJUAN


Pasal 2


Ruang tingkup larangan Minuman khamar dan sejenisnya adalah segala bentiik kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala Minuman yang memabukkan.


Pasal 3


Tujuan larangan Minuman khamar dan sejenisnya ini:

a. Melindungi masyarakat dan berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal;

b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat Minuman khamar dalam masyarakat;

c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan Minuman khamar dan sejenisnya.


BAB III

LARANGAN DAN PENCEGAHAN


Pasal 4


Minuman Khamar dan yang sejenisnya hukumnya haram


Pasal 5



Setiap orang dilarang mengkonsumsi Minuman khamar dan sejenisnya.


Pasal 6


(1) Setiap orang atau badan hukum/badan usaha dilarang memproduksi menyediakan, menjual, memalsukan mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menjual, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan Minuman khamar dan sejenisnya.

(2) Setiap orang atau badan hukum dilarang turut serta/membantu memproduksi, menyediakan, memasukkan, menjual, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan dan memproduksi minuman khamar dan sejenisnya.


Pasal 7


(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi badan hukum dan atau badan usaha yang dimodal asing dan mempekergunakan tenaga asing.


Pasal 8


Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegaiisasikan penyediaan Minuman khamar dan sejenisnya.


Pasal 9





Setiap orang atau kelompok/institusi masyarakat berkewajiban mencegah perh’atan Minuman khamar dan sejenisnya


BAB IV

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 10


(1) Masyarakat berperanserta dalam upaya pemberantasan Minuman khamar dan sejenisnya.

(2) Masyarakat wajib meiapor kcpada pja.bat yang harwerianc baik sccaia san maupun terus apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap larangan minuman khamar dan sejenisnya.


Pasal 11


Wujud peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah melapor kepada pejabat yang berwenang terdekat, apabila mengetahul adanya perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampal Pasal 7.


Pasal 12


Dalam hal pelaku pelanggaran tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera disertahkan kepada pejabat yang berwenang.


Pasal 13


Pejabat yang berwenang wajib memberikan Perlindungan dan jaminan keamanan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Pasal 14


Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 apabila lalai dan/atau tidak memberikan Perlindungan dan jaminan keamanan dapat dituntut oleh pelapor dan/atau pihak pelapor pihak yang menyerahkan tersangka.


Pasal 15


Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang beaku dan diajukan ke Mahkamah.


BAB V

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 16


(1) GUBERNUR, Bupati/walikota, Camat, Imum Mukim daan Keuchik berkewajiban meakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampal Pasal 8.

(2) Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap petaksanaan Qanun ini, GUBERNUR, Bupati/WaIikota membentuk Wilayatut Hisbah.

(3) Susunan den kedudukan Wilayatul Hisbah diatur lebih anjut dengan Surat Keputusan GUBERNUR seterlah mendengar pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama setempat.


Pasal 17


(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Pejabat Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (20 Pasal 16 yang mengetahui pelaku pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 8, menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyidik.

(2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatui Hisbah dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan Iaporannya kepada penyidik.

(3) Pejabat Wilayatul Hisbah wajib menyampaikan laporan kepada penyidik tentang telah dilakukan peringatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


Pasal 18


Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan praperadilan kepada Mahkamah apabila laporannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasat 17 tidak ditindakianjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima penyidik.


BAB VI

PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 19


Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran larangan khamar den sejenisnya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini.


Pasal 20


Penyidik adalah

a. pejabat Polisi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari’at Islam;


Pasal 21


1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasat 20 mempunyai wewenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya jarimah khamar;

b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal dirinya;

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. mengambil sidikjari dan memotret seseorang

g. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i. menghentikan penyelidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah khamar dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluanganya dan Wilayatul Hisbah

j. mengadakan tindakan lain menurut menurut aturan hukum yang berlaku.

2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pasal 20 mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum

3. Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.


Pasal 22


Untuk kepentingan penyidikan, Balai Pemeriksaan Obat Makanan (BPOM) wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian kimiawi terhadap Minuman atau makanan yang diduga mengandung alkohol atau ethanol atau sejenisnya, yang beredar di kalangan masyarakat atau yang ditemukan oleh penyidik, dalam rangka memperlancar proses penyidikan


Pasal 23


Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan khamardan sejensnya wajib segera nnelakukan penyidikan.


Pasal 24


Penuntut umum menuntut perkara jarimah khamar dan sejenisnya yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 25


Penuntut umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik;

b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada periyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempumaan penyidikan dan penyidik;

c. membeni perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah sifatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. meumpahkan perkara ke Mahkamah;

f. menyampaikan pemberitahlian kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g. melakukan penuntutan;

h. mengadakan tindakan lain dalam Ungkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku;

i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim.


BAB VII

KETENTUAN ‘UQUBAT


Pasal 26


(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan uqubat hudud 40(empat puluh) kali cambuk.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagalamana dimaksud dalam Pasal 6 samiai Pasal 8 diancam dengan ‘Uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan darlatau denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikitRp 25.000.000,- (dua puluh lIMA juta rupiah).

(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud.

(4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah Jarimah ta’zir


Pasal 27





Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 merupakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke kas baitulMal.


Pasal 28


Terhadap barang-barang/benda-benda dipergunakan dan/atau diperoleh dan jarimah Minuman khamar dirampas untuk Daerah atau dimusnahkan.


Pasal 29


Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, ‘uqubatnya dapat ditambab 1/3 (sepertiga) dari ‘uqubat maksimal.


Pasal 30


Pelanggaran terhadap ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 sam pasal 8

a. apabila ditakukan oleh badan hukum/badan usaha, maka uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab;

b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26, dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan.


BAB VII

PELAKSANAAN ‘UQU BAT

Pasal 31


a. Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum.

b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentua yang akan diatur dalam Qanun tentang huki-n ioirm.


Pasal 32


(1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah mendapat keteyangan dokter yang berwenang.


Pasal 33


(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk.

(2) Pencambukan dilakukan. dengan Rotan yang berdiameter 0,75 s/d 1(satu) senti meter, panjang I (satu) meter dan. tidak mempunyai ujung ganda/belah.

(3) Pencambukan dilakukan pacta bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan.

(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.

(5) Terhukum laki-laki dkanmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan penempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya.

(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) han yang bersangkutan melahirkan.


Pasal 34


Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan



Pasal 35



Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)pasal 20 dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 36


Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentang Larangan Minuman beralkohol di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 37


Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang. Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun


BAB X

KETENTUAN PEN UTUP

Pasal 38


Hal-haL yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 39


Qanun ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provins Nanggroe Aceh Darussalam


Disahkan di Banda Aceh

Pada tanggal, l5 Juli 2002

15 Jumadil Awal 1424 H





GUBERNUR

PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH




Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

pada tanggal 16 Juli 2004 M

16 Jumadil Awal 1424 H

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/Dto

THANTAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 25 SERI D NOMOR 12


Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.