Google
 

Perda No. 22 Tahun 2003 Ttg Berpakaian Muslim & Muslimah Bagi Siswa, Mahasiswa & Karyawan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN
NOMOR: 22 TAHUN 2003

TENTANG

BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH BAGI SISWA,
MAHASISWA DAN KARYAWAN

BUPATI PASAMAN,

Menimbang

:

a. bahwa salah satu perwujudan dan pelaksanaan ajaran agama Islam, terhadap muslim dan muslimah dapat dilihat dan bentuk dan cara perpakaiannya dalam kehidupan schari-hani;

b. bahwa menutup aurat didalam Islam hukumnya wajib, baik didalam ibadah yang bcrsifat mahda maupun yang ammah;

c. bahwa untuk tervujudnya suasana kehidupan masyarakat yang rnencerininkan kepribadian muslim dan muslimah serta dalatn upaya mewujudkan masyamakat Kabupaten Pasaman yang berirnan dan bcrtakwa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang berpakaian Muslim dan Muslimah.

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tcngah (Lcmharan Negara Tahun 1956 Nomor 25);

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-unclang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

5. Pcraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera
Barat Tahun 2000 Nomor 13 Seri D);

6. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemcnintah Kabupaten Pasaman (Lembaran Daerah Kabupaten
Pasaman Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Nomor 30 Seri D).

Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN PASAMAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TENTANG BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH BAGI PELAJAR, MAHASISWA DAN KARYAWAN.




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman;

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman;

3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman;

4. Pakaian Muslim dan Muslimah adalab pakaian yang bercirikan Islam;

5. Masyarakat Kabupatcn Pasaman adalah orang yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Pasaman.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Maksud
Pasal 2


Maksud Berpakaian Muslim bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan adalah untuk menggambarkan keimanan seseorang dan bcrtaqwa kcpada Allah Subhanahu wata’a!a serta taat mengamalkan Agama Islam sekaligus melestarikan pakaian adat.


Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3


Tujuan berpakaian Muslim dan Muslimah adalah


1) Membentuk sikap dan perilaku sebagai seorang Muslim dan Muslimah yang baik dan berakhlak mulia;

2) Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bekeluarga maupun dihadapan masyarakat umum;

3) Menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan budaya
Minangkabau;

4) Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah “syara’mangato adat mamakai”


Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4


Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri, sebagai identitas Muslim dan Muslimah, serta untuk menghindari kemungkinan tcrjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain.



BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal
5


Setiap siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Mahasiwa, dan Karyawan wajib Berpakaian muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakut umum adalah bersifat himbauan.




Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal
6

1. Berpakaian Muslim dan Muslimah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilaksanakan pada:


a. Kantor-kantor Pemermtah dan Swasta;

b. Sekolah Negeri dan Swasta, mulai dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah lanjutan Tingkat atas (SLTA) sampai Perguruan Tinggi;

c. Lembaga-lembaga pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah;

d. Acara-acara Resmi;

2. Bagi masyarakat umum dihirnbau Berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari termasuk pada acara hiburan umum.

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi karyawan/ti pada Kantor Pemerintah dan Swasta sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 nyat (1) huruf a adalah sebagai berikut

a. KARYAWAN:

1) Memakai celana panjang;

2) Memakai baju lengan panjang/pendek

b. KARYAWATI:


1) Memakai Baju lengan panjang yang menutupi pinggul;

2) Memakai rok atau celana panjang yang ncnutupi sampai mata kaki;

3) Memakai kerudung yang menutupi rambut, telinga, leher,Tenggkuk dan dada.

(2) Pakaian scbagairnana dimaksud pada nyat (1) tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat);

(3) Ketentuan mengenai model pakaian Muslim dan Muslimah diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 8

(1) Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah bagi Siswa dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) luruf b adalah sebagai berikut:


a. LAKI-LAKI:

1) Memakai celana panjang;

2) Memakai baju lengan panjang/pendck

b. PEREMPUAN:

1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dun dada yang dalamnya sarnpai lutut;

2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sanpai mata kaki;

3) Memakai kerudung yang menutupi rambut. telinga leher dan tengkuk serta dada.

(2) Pakaian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat).

(3) Ketentuan mengenai model pakaian lebth lanjut oleh Kepala Daerah.


Pasal 9


Ketentuan Memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada lembaga pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang terdaput dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini.


Pasal 10


Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d, menyesuaikan dengan jenis acara dan ketentuan adat yang berlaku setempat.


BAB IV
SANKSI
Pasal 11


Setiap pclanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Bagi Karyawan/Karyawati, Dosen, dan Guru dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai;

b. Bagi siswa dan mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai
berikut :

1) ditegur secara lisan;

2) ditegur secara tertulis;

3) diberitahukan kepada orang tua;

4) tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di sekolah;

5) dikeluarkan dan sekolah.




BABV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 12

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik umum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, para Penyidik scbagai mana dimaksud ayat (1) berwenang:


a. Menerima Laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan perneriksaan;

c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kcgiatannya dan rnemeriksa tanda pengena dan tersangka;

d. Melakukan penyitaan benda atau surat;

e. Mengambil Sidikjari dan memotret seseorang;

f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dan penyidik umum bahwa tidak tcrdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada pcnuntut umum, tcrsangka atau keluarganya;

i. Mclakukan tindakan lain menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Penyidik sebagai inana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Polri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;




BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 13


Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah, atau Pejabat lain yang ditunjuk.




BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14

(1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragarna Islam, yang berdomisili di Daerah.

(2) Bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan serta masyarakat yang tidak beragarna Islam agar menyesuaikan pakaianya dengan ketentuan yang berlaku bagi agamanyn masing-masing.




BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenni pelaksanaannya akan diatur Iebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(2) Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Daerah Kabupaten Pasaman.


Ditetapkan di Lubuk Sikaping
pada tanggal 29 Agustus 2003

BUPATI PASAMAN
D.t.o


BAHARUDDIN. R


Diundangkan di Lubuk Sikaping


Pada tanggal 29 Agustus 2003
SEKRETARJS DAERAH KAB.PASAMAN
D.t.o
Drs. SYAHIRAN
NIP. 010087171


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN
TAHUN 2003 NOMOR 49 SERI : D

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.