Google
 

Perda No. 6 Tahun 2003 Ttg Kewajiban Pandai Baca & Tulis Al-Quran Bagi Anak Sekolah Dan Calon Pengantin

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR : 6 TAHUN 2003


TENTANG


KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI LIMA PULUH KOTA,

Menimbang

:

a. bahwa AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamakannya;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota menuju masyarakat sejahtera melalui Pemerintahan yang amanah dan Pemberdayaan Potensi Daerah yang bernuansa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran bagi Anak Sekolah dan Calon Penganten;

c. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu Peraturan Daerah.

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentng Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembara Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);

8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pola Dasar (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 19);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Program Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 20);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 58)

Dengan Persetujuan,

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

c. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Lima Puluh Kota;

d. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Lima Puluh Kota;

e. Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se KabupatenLima Puluh Kota;

f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

g. Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;

h. Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin dan sebagainya;

i. Al-qur’an adalah Kitab Suci umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya menjadi ibadah;

j. Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;

k. Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Lima Puluh Kota baik Sekolah Negeri maupun Swasta

l. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Lima Puluh Kota lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;

m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Lima Puluh Kota lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta

n. Calon Pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Maskud

Pasal 2

Maksud Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah dan Calon Pengantin adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka menuju Insan Kamil.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an bagi Anak Sekolah dan Calon Pengantin adalah :

a. Tujuan Umum adalah agar setiap Anak Sekolah dan Calon Pengantin :

1) Memiliki pemahaman tentang makna dan kandungan Al-Quran;

2) Memiliki sikap sebagai seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;

3) Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah;

b. Tujuan Khusus Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah dan Calon Pengantin adalah agar setiap Anak Sekolah dan Calon Penganten :

1) Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;

2) Mampu memahami dan menghapal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang balk dalam sholat.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah dan Celon Pengantin adalah sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah.

BAB III

KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Pasal 5

(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.

(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.

(3) Kepada Pemerintah Nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.

Pasal 6

Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan oleh instansi terkait.

b. Kurikulum yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran baru.

c. Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;

d. Sarana dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;

Pasal 7

(1) Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.

(2) Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat pendidikannya.

(3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA setempat.

(4) Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru, ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.

Pasal 8

(1) Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah yang bersangkutan

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

(3) Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 9

(1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib mampu membaca Al- Quran dengan baik dan benar

(2) Kemampuan membaca Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 10

Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VI

KETENTUAN SANKSI

Pasal 12

(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.

(3) Bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dihadapan PPN dan atau P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), maka pelaksanaan Nikahnya ditangguhkan sampai yang bersangkutan pandai baca Al-Quran.

Pasal 13

(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukumari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14

(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15

(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :

a. Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan

c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;

e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;

h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;

i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :

a. Pemeniksaan tersangka;

b. Pernasukan rumah;

c. Penyitaan benda;

d. Pemeniksaan saksi;

e. Pemeniksaan ditempat Kejadian;

(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Daerah.

(2) Bagi murid / siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku bagi penganut agama non Islam tersebut.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(2) Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ditetapkan Di : Payakumbuh
Pada Tanggal : Desember 2003

BUPATI LIMA PULUH KOTA

Ttd

ALIS MARAJO

Diundangkan di Payakumbuh
Pada Tanggal 30 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ttd
Drs. H. BACHTIAR BAHAR
NIP. 410003445


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2003 NOMOR 59

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.