Google
 

Perda No. 9 Tahun 2003 Ttg Hubungan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Dgn Eksekutif Legislatif & Instansi Lainnya

QANUN PROVINS NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 9
TAHUN 2003

TENTANG

HUBUNGAN TATA KERJA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
DENGAN EKSEKUTIF LEGISLATIF DAN INSTANSI LAINNYA

BISMILLAHIRRATIMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA ACEH

Menimbang

:

a. bahwa dalam masyarakat Aceh ulama menempati posisi srategis dan terhormat sebagai warasatul ambiya’ yang bertugas membimbing umat dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. bahwa Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan semangat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 telah menempatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai badan independent dan mitra sejajar badan eksekutii, legislatif, dan instansi lainnya, untuk itu perlu adanya pengaturan tentang hubungan tata kela antara lembaga-Lembaga tersebut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu penetapan dalam Qanun.

Mengingat

:

1. Al-quran;

2. AI-.Hadist;

3. pasal 18 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

4. Undang-undang Nomor 24 lahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik lndonesa tahun 1954 Nomor 64, tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 Nomor 59 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);

6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

9. Undang-undang Nomor 18 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darssalam (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

10. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

11. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1469);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Keweriangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

13. Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh Derussalam Nomor 3 Tahun 2000) tentang Pembentukan Onganisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulema (MPU) Propinsi Daeirah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi DaeraU Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 23);

14. Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat lsam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG TENTANG HUBUNGAN TATA KERJA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA DENGAN EKSEKUTIF LEGISLATIF DAN INSTANSI LAINNYA

BABI
KETENTUAN UMUM

Pasal I


Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi adalah Provinsi NanggroeAceh Derussalam

2. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkap lain Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. Badan Eksekutif adalah kekuasaan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Gubenur, dibantu oleh seorang wakil GUBERNUR dan perangkat daerah Provinsi Nanggree Darussalam.

5. Badan Legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dipilih melalui pemilihan umum.

6. MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang bersifat independe

7. Instansi lainnya adalah instansi vertikal yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang meliputi KODAM Iskandarmuda, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kejaksaan Tinggi Nanggro Aceh Darussalam

8. Tata Hubungan Kerja adalah mekanisme hubungan fungsional antara MPU, dengan Badan Eksekutif, legislative dan Instansi Iairinya yang berkaitan dengan fungsi dan tugas MPU dalam penentuan kebijakan Daerah.

9. Kebijakan Daerah adalah Qanun Provinsi dan Keputusan GUBERNUR yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembtnaan kemasyarakatan.

10. Independen adalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak berada di bawah GUBERNUR, DPRD atau Lembaga lain, tetapi sebagai mitra sejajarnya.

11. Fatwa adalah Keputusan Dewan Peripuma Ulama (DPU) yang berhubungan dengan hukum Syariat terhadap sesuatu masalah kenegaraan dan kemasyarakatan.

12. Pertimbangan Ulama adalah keputusan, DPU yang berhubungan dengan kebijakan daerah yang disampaikan secara tertulis.

13. Saran Ulama adalah usul atau rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan MPU kepada pemerintah.

14. Wilayatul Hisbah adalah satuan tugas yang membantu polisi dalam urusan penegakan Syariat Islam.


BAB II
KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
Pasal 2


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berwenang memberikan pertimbangan, saran/fatwa baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan, KODAM Iskandarmuda dan lain-lain, Badan/lembaga Pemerintah lainnya.

BAB III
HUBUNGAN TATA KERJA MPU DENGAN BADAN EKSEKUTIF

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan daerah terutama yang berkaitan dengan Syariat Islam.

(2) Sebagai mitra Badan Eksekutif, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Bada Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami.

Pasal 4

(1) Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratar Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syariat Is’am.

(2) Badan Eksekutif wajib meminta masukan por dan saran dan Majelis Permusyawaratan Ulama dalam menjalankan kebijakan Daerah.

(3) Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan Islami.

BAB IV
HUBUNGAN TATA KERJA MPU DENGAN
BADAN LEGISLATIF

Pasal 5

(1) MPU sebaga badan independen dan mitra kerja badan Legislatif dalam menjalankan fungsi Legislasi, penganggaran dan pengawasan kebijakan Daerah, terutama di bidang Syariat Islam.

(2) Sebagai badan independen dan mitra kerja badan Legislatif MPU wajib memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada badan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan kebijakan Daerah.

Pasal 6

(1) Badan Legislatif dalam menjalankan fungsi legislatif yang menyangkut dengan Syariat Islam wajib meminta masukan pertimbangan den saran-saran dari majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),

(2) Dalam hal Badan Legislatif menjalankar fungsi legislatifi, penganggaran dan pengawasan kebijkan Daerah, menyangkut dengan Hukum Islam, wajib meminta dan mempertimbangkan Fatwa dan pertimbangan Majelis Permusyawaratani Ulama (MPU).

Pasal 7


Badan Legislatif dapat menerima Rancangan Qanun di bidang Syariat Islam yang diajukan MPU sebagai Rancangan Qanun DPRD.

Pasal 8


Dalam rangka pembentukan Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan GUBERNUR dan Wakil GUBERNUR, Badan Legislatif wajib meminta pertimbangan MPU.


BAB V
HUBUNGAN TATA KERJA MPU DENGAN
INSTANSI LAINNYA
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja MPU dengan Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 9

MPU sebagai badan independen wajib memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dalam melaksanakan kebijakan di bidang keamanan, tugas fungsional kepolisian, ketertiban dan ketentraman masyarakat santa bidang pendidikan kepolisian.


Pasal 10


Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan, tungsional Kepolisian, ketertiban dan ketentraman masyarakat wajib memperhatikan dengan sunggu-sungguh pertimbangan/fatwa MPU dan Ketua MPU mempunyai tanggung jawab yang sejajar. Di satu pihak wajib menyampaikan saran dan pertimbangannya, di pihak yang satu lagi memperhatikan/mempertimbangkan. Kedua-duanya tidak mengabaikan.

Pasal 11


Kepada Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam wajib bekerjasama dengan MPU dalam rangka pendidikan dan pembinaan Kepolisian Khusus di bidang penegakan syariat ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja MPU dengan Kejaksaan Nanggroe Aceh Darussalm

Pasal 12

MPU sebagai badan independen dan mitra kerja Kejaksaan Nanggroe Aceh Darussalam dalam melaksanakan tugas dan kebijakan di bidang Penuntutan dan pelaksanaan putusan Peradilan Syariat Islam serta pengawas terhadap aliran/ajaran sesat.

Pasal 13

Kaksaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam melaksanakan tugas dan kebijakan di bidang Penuntutan dan pelaksanaanPutusan Peraditan Syariat Islam serta Pengawasan terhadap aliran/paham sesat wajib memperhatikan sungguh-sungguh pertimbangar/Fatwa MPU,

Bagian Ketiga
Hubungan Tata Kerja MPU dengan Kodam Iskandarmuda

Pasal 14

MPU sebagai badan independen dan mitra kerja eksekutif, legislative dan Instansi Iainnya, wajib memberikan saran/pertimbangan kepada KODAM Iskanidarmuda dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 15


KODAM Iskandarmuda dalam menyelenggarakan kebijakan pertahanan Negara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib memperhatikan sunggu-sungguh inilai-nilai agama, budaya, adat serta saran-saran!Fatwa MPU.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pelaksanaannya, akan diatur dalam keputusan bersama antara Majelis Permusyawaratan Lnama (MPU) dengan Badan Eksekutif/Legislatif/lnstansi Iainnya.

Pasal 17

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal dilindangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal, l5 Juli 2002
15 Jumadil Awal 1424 H


GUBERNUR

PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH


Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

pada tanggal 16 Juli 2004 M

16 Jumadil Awal 1424 H

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/Dto

THANTAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 22 SERl D NOMOR 9





Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.