Google
 

Perda 08 tahun 2004 Tentang Kewajiban Pandai Baca Dan Tulis Al-Quran Dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Sekolah Dan Calon Pengantin Yang Beragama Islam

PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PESISR SELATAN
NOMOR: 08 TAHUN 2004


TENTANG


KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI PESISIR SELATAN

Menimbang

:

a. bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai salah satu rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta,
didalamnya terkumpul wahyu illahi yang menjadi dasar Hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;

b. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan local, nasional dan global.

c. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibarengi dengan kemampuan baca Al qur’an dan mengerjakan shalat terhadap usia sekolah dan calon pengantin bagi yang beragama Islam.

d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan membaca Al-quran dan shalat bagi anak usia sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan ternyata masih banyak yang tidak mampu membaca Al-Quran dan shaat;

e. bahwa untuk mewujudkan maksud point diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

:

1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis Undang-unciang Nomor 21 Drt Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Thhun 1956 Nornop 25).

2. Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokøk Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara. Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412):

6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);

7. Peraturan Pemerntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

9. Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 17).

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH DAN CALON PENGANTEN YANG BERAGAMA ISLAM


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.

b. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.

c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

e. Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar;

f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan seseorang membaca Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid;

g. Anak usia sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18 tahun, baik sekolah maupun yang tidak sekolah yang beragama Islam.

h. Anak usia sekolah setingkat Sekolah Dasar adalahanak yang berusia 6 sampai dengan 12 tahun.

i. Anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama aclalah anak usia 13 sampai dengan 15 tahun.

j. Anak usia ekoIah lanjutan tingkat atas adalah anak usia 16 sampai dengan 18 tahun.

k. Calon pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan.

l. Guru pendidikan agama dan kepala sekolah adalah guru pendidikan agama dan kepala sekolah pada Sekolah Dasar/INI, SMP/MTsN dan SMA/SMK/M.A SeKabupaten Pesisir Selatan

m. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisjr Selatan

n. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir SeIatan

o. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai, Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

p. Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam serta menurut syarat-syarat yang ditentukan syara’.

q. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Nagari. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kecamatan.

r. Kewajiban adalah, hak dan tanggungjawab semua komponen daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

s. MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI

t. MDW adalah Madrasah Diniyah Wustha setingkat SMP/MTs

u. MDU adalah Madrasah Diniyah ‘Ula setingkat SMA/SMK/MA

v. TPQ adalah Taman Pendidikan Qur’an

w. TPSQ adalah Taman Pendidikan Seni Qur’an sebagai tingkat lanjutan dan TPA.


BAS II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 2


Dimaksud pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah serta calon pengantin adalah salah satu a membentuk muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri –ciri kwalitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran.

Pasal 3


Tuju
an pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah serta calon pengantin adalah:

Tujuan Umum

a. Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin


1. Mempunya pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta trampil dan taat dalarn melaksanakan ibadah.

2. Menciptakan sikap dan prilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik, berakhlak mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun sebagai warga Negara Indonesia.

Tujuan Khusus:

b. Tujuan khusus pandai pandai baca A!-Quran dan mengerjakan shalat adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin:

1. Mampu membaca, memahaini dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hani.

2. Mampu menghafal, memahami dan mendirikan shalat sekaligus menjadi imam serta memakmurkan surau, mushalla dan mesjid.

Pasal 4


Fungsi Pandai baca Al-Quran mengerjakan shalat dengan baik dan benar adalah sebagai media Pembelajaran nilai-nilai agama Islam terhadap anak usia Sekolah serta calon pengantin dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah.




BAB III
KEWAJIBAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 5

(1) Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar.

(2) Pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:

a. Anak usia setingkat tamatan SD/MI lancar rnembaca AlQuran dengan mengenal tajwid dasar dan mendirikan shalat.

b. Anak usia setingkat SMPIMTs lancar membaca AlQuran dengan mengenal tajwid dan irama dasar serta mendirikan shalat.

c. Anak usia setingkat SMA/SMK/MA fasih membaca Al-Quran dengan mengenal tajwid, irama/seni yang baik sesuai dengan kemampuannya serta mendirikan shalat.


Pasal 6

(1) Setiap sekolah agar menambah 2 (dua) jam pelajaran pendidikan agama yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Quran dan shalat melalui extra kurikuler dan atau memanfaatkan jam pelajaran muatan lokal.

(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas setiap sekolah agar rnewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat untuk belajar di MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ, masjid, surau dan sebagainya

Pasal 7


Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Mengikuti kurikulum MDA/MDW/MDU, TPQ atau TPSQ dan atau mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh instansi terkait.

b. Tenaga guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca At-quran dan mengerjakan shalat adalah guru pendidikan agarna islam sekolah yang bersangkutan, guru yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, guru pembimbing TPQ/TPSQ/MDA, guru mengaji dan tokoh masyarakat setempat.

c. Sarana, prasarana dan dana yang diperlukan disediakan sekolah/lembaga yang bersangkutan bersama Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Proses belajar mengajar secara operasional tanggungjawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinanya secara bmum adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan secara tekhnis adalah tanggungjawab kantor departemen agama, dinas pendidikan dan lembaga terkait di Kabupaten Pesisir Selatan.

(2) Penilaian terhadap pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dititik beratkan pada kemampuan membaca AQuran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat usianya.

(3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Quran melalui MDA/MDW/MDU atau di TPQ den TPSQ, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ setempat.

Pasal 9

(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dan (3) diatas diberikan setiap akhir tahun pendidikan.

(2) Sertifikat diberikan pada siswa setelah menamatkan. pendidikan tingkat sekolah masing-masing untuk persyaratan masuk kejenjang pendidikan berikutnya.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikeluarkan oleh pimpinan sekolah seteIah mendapat rekomendasi/surat keterangan dan MDA/MDW/MDU/ TPO/TPSQ dan lembaga terkait Iainnya.

Pasal 10

(1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib mampu membaca AI-Quran danj mengerjakan shalat dengan baik dan benar

(2) Kernampuan membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dibuktikan, dihadapan pegawai pencatat nikah (PPN) atau dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.




BAB IV
SANKSI


Pasal 11

(1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca Al-Quran dan rnengerjakan shalat tetap diterima dengan perjanjian atau pernyataan dan orang tua/wali siswa bahwa akan menjamin anaknya untuk belajar membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat dalam waktu yang ditentukan.

(2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) I diatas dibuktikan dengan Surat Keterangan dan TPQ dan MDA atau dan Guru mengaji yang melakukan pembinaan khusus.

(3) Khusus bagi Calon Pengantin yang tidak bisa baca Al-Qur’an dan mengerjakan Shalat ditangguhkan nikahnya sampai yang bersangkutan bisa baca Alqur’an dan
mengerjakan shalat.

Pasal 12

(1) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan sekolah dan imam Khatib Kaum dimaksud pada pasal 9 ayat (3) teryata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sansi/hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 13


Kepada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua agar mendukung, membantu dan memotifasi kelancaran pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2).

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya diatur lebih lanjur dengan Keputusan Bupati.

(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat; mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan pénempatan dalam Lembaran Daèrah Kabupaten Pesisir Selatan.


Ditetapkan diPaiman
Pada tanggal 24 Juni 2004


BUPATIPESISIRSELATAN
dto
DARIZAL BASIR


Diundangkan di Painan
Pada tanggal 24 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN
dto
Drs..ADRIL
Nip.010087271
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2I SERI D-6

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.