QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG KHALWAT (MESUM) DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Dengan Persetujuan
MEMUTUSKAN
BAB I Pasal I Dalam Qanun ini yang dmaksud dengan 1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah GUBERNUR beserta perangkat Iainnya sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat Iawi pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 4. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan. 7. Imum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan dalam satu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong. 8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. 9. Masyarakat adalah himpunan orangorang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 11. Wilayatui Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. 12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari’at Islam. 13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau penyidik Pegawai Negeri Sipil, 14. Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh GUBERNUR yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syari’at Islam, 15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus dibidang Syari’at 16. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dart melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah; 17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dari/atau pejabat lain di lingkungan yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan Uqubah qishasil-diat, hudud, dan ta’zir. 19. Uqubat adalah ancaman ‘uqubat terhadap pelanggaran jarimah. 20. khalwat / mesum adlah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan. BAB II Pasal 2 Ruang Iingkup larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan perbuatan dan keadaan yang mengarah kepada perbuatan zina
Tujuan larangan khawatImesum adalah: (1) menegakkan Syari’at Islam dan adat istiadat yang bertalaku dalam masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; (2) melindungi masyarakat dan berbagai bentuk kegiata dan/atau perbuatan yang merusak kehormatan; (3) mencegah anggota masyarakat sedini mungkin dari melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina; (4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan khalwat/mesurn (5) menutup peluang terjadinya kerusakan moral. BAB III Pasal 4 Khalwat/Mesum hukumnya haram. Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum. Pasal 6 Setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan kemudahan dan/atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum. Pasal 7 Setiap orang baik sendiri maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan khalwatlmesum. BAB IV Pasal 8 (1) Masyarakat berperanserta dalam membantu upaya penceganan dan pemberantasan perbuatan khalwatlmesum. (2) Masyarakat wajib melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara Lisan maupun tulisan apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap larangan khalwat/mesum. Pasal 9 Dalam hal pelaku pelanggaran tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera disertahkan kepada pejabat yang berwenang. Pasal 10
Pasal 11 Warga masyarakat dapat menuntut pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila lalai memberikan penlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor dan/atau orang yang menyerahkan pelaku. Pasal 12 Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan ke Mahkamah.
(1) Gubernur, Bupati/Walikota, Gamat, Imum Mukim g Keuchik berkewajiban melakukan pengawas di pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6. (2) Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, Bupati/WaIikota membentuk Wilayatul Hisbah. (3) Susunan dan kedudukan Wilayatul Hisbah diatur Lebih lanjut dengan Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Pejabat Witayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bila menemukan pelaku pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyidik; (2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatul Hisbah yang menemukan pelaku jarimah khalwat/mesum dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan kepada penyidik. (3) Pejabat Wiayatul Hisbah wajib menyampaikan laporan kepada penyidik tentang telah dakukan peringatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 15
BAB VI Pasal 16 Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran larangan khalwatlmesum dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini. Pasal 17 (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya janimah; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka danmemeriksa tanda pengenal tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan f. mengambii sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluanganya dan Wilayatul Hisbah j. mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku. (2) Penyidik pegawai negeri sipil mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum. (3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Pasal 19 Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima Iaporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan khalwat/mesum, wajib segera melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penuntut umum menuntut perkara jarimah khalwat/mesum yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2l Penuntut umum mempunyai wewenang: a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik; b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada periyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempumaan penyidikan dan penyidik; c. membeni perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah sifatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; d. membuat e. meumpahkan perkara ke Mahkamah; f. menyampaikan pemberitahlian kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai g. melakukan penuntutan; h. mengadakan tindakan lain dalam Ungkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku; i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim. BAB VII KETENTUAN ‘UQU BAT Pasal 22 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dkanmbuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp. 2.500.000,- (dua juta (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- ( (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 adalah jarimah ta’zir. Pasal 23 Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) mewpakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Pasal 24 Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dan ‘uqubat maksimal. Pasal 25 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6: a. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan Usaha maka ‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab. b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain sanksi ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan (2) dapat juga dikenakan ’qubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan. BAB VIII a. Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentua yang akan diatur dalam Qanun tentang huki-n ioirm. Pasal 27 (1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah mendapat keteyangan dokter yang berwenang. Pasal 28 (1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk. (2) Pencambukan dilakukan. dengan Rotan yang berdiameter 0,7 cm s/d 1,00 (satu) meter, dan. tidak mempunyai ujung ganda/belah. (3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan. (4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. (5) Terhukum laki-laki dkanmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan penempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. (6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan. Pasal 29 Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan
BAB IX Pasal 31
BAB X KETENTUAN PEN UTUP Pasal 32 Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. Pasal 33 Qanun ini, mulai berlaku pada tanggal dalundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provins Nanggroe Aceh Darussalam Disahkan di Banda Aceh GUBERNUR PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Dto ABDULLAH PUTEH Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 16 Juli 2004 M 16 Jumadil Awal 1424 H SEKRETARIS DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Cap/Dto THANTAWI ISHAK LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 27 SERI D NOMOR 14 |
Perda No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)
Informasi Google
API
API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.
BPT (biaya per tindakan)
BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.
BPT Efektif
Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.
Crawler
Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.
Pembayaran
Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.
Penargetan penempatan
Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.
Penyesuaian
Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:
- Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
- Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
- Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
- Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .
Performa jaringan
Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.
Unit AdSense
Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.