Google
 

Perda No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 14 TAHUN 2003

TENTANG

KHALWAT (MESUM)

BISMILLAHIRRATIMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang

:

a. bahwa Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provjnsj Nanggroe Aceh Darussalam di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain di bidang Pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat guna terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram sejahtera dan adil untuk mencapai ridha Allah;

b. bahwa khalwa/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syari’at Islam dan bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku datam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu membentuk .Qanun tentang Larangan Khalwat/Mesum;

Mengingat

:

1. Al- qur’an;

2. AI-Hadits;

3. Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)

5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tentang 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

7. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);

13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);

15. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);

16. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, lbadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3 seri ENomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5);

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG KHALWAT (MESUM)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Qanun ini yang dmaksud dengan

1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah GUBERNUR beserta perangkat Iainnya sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat Iawi pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,

5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan.

7. Imum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan dalam satu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong.

8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

9. Masyarakat adalah himpunan orangorang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

11. Wilayatui Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.

12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari’at Islam.

13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau penyidik Pegawai Negeri Sipil,

14. Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh GUBERNUR yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syari’at Islam,

15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus dibidang Syari’at sIam;

16. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dart melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah;

17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dari/atau pejabat lain di lingkungan yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan Uqubah qishasil-diat, hudud, dan ta’zir.

19. Uqubat adalah ancaman ‘uqubat terhadap pelanggaran jarimah.

20. khalwat / mesum adlah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.

BAB II
RUANG UNGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

Ruang Iingkup larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan perbuatan dan keadaan yang mengarah kepada perbuatan zina


Pasal 3

Tujuan larangan khawatImesum adalah:

(1) menegakkan Syari’at Islam dan adat istiadat yang bertalaku dalam masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

(2) melindungi masyarakat dan berbagai bentuk kegiata dan/atau perbuatan yang merusak kehormatan;

(3) mencegah anggota masyarakat sedini mungkin dari melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina;

(4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan khalwat/mesurn

(5) menutup peluang terjadinya kerusakan moral.

BAB III
LARANGAN DAN PENCEGAHAN

Pasal 4

Khalwat/Mesum hukumnya haram.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.

Pasal 6

Setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan kemudahan dan/atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum.

Pasal 7

Setiap orang baik sendiri maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan khalwatlmesum.

BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 8

(1) Masyarakat berperanserta dalam membantu upaya penceganan dan pemberantasan perbuatan khalwatlmesum.

(2) Masyarakat wajib melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara Lisan maupun tulisan apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap larangan khalwat/mesum.

Pasal 9


Dalam hal pelaku pelanggaran tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera disertahkan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 10


Pejabat yang berwenang wajib memberikan Perlindungan dan jaminan keamanan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11


Warga masyarakat dapat menuntut pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila lalai memberikan penlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor dan/atau orang yang menyerahkan pelaku.

Pasal 12


Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan ke Mahkamah.


BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 13


(1) Gubernur, Bupati/Walikota, Gamat, Imum Mukim g Keuchik berkewajiban melakukan pengawas di pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6.

(2) Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, Bupati/WaIikota membentuk Wilayatul Hisbah.

(3) Susunan dan kedudukan Wilayatul Hisbah diatur Lebih lanjut dengan surat Keputusan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota setelah mendengar pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama.

Pasal 14


(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Pejabat Witayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bila menemukan pelaku pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyidik;

(2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatul Hisbah yang menemukan pelaku jarimah khalwat/mesum dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan kepada penyidik.

(3) Pejabat Wiayatul Hisbah wajib menyampaikan laporan kepada penyidik tentang telah dakukan peringatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 15


Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan praperadilan kepada Mahkamah apabila Iaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) buan sejak laporan diterima penyidik.

BAB VI
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 16

Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran larangan khalwatlmesum dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini.

Pasal 17


(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai wewenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya janimah;

b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti seseorang tersangka danmemeriksa tanda pengenal tersangka;

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. mengambii sidik jari dan memotret seseorang;

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi;

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluanganya dan Wilayatul Hisbah

j. mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum.

(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Pasal 19

Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima Iaporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan khalwat/mesum, wajib segera melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 20


Penuntut umum menuntut perkara jarimah khalwat/mesum yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2l


Penuntut umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik;

b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada periyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempumaan penyidikan dan penyidik;

c. membeni perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah sifatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. meumpahkan perkara ke Mahkamah;

f. menyampaikan pemberitahlian kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g. melakukan penuntutan;

h. mengadakan tindakan lain dalam Ungkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku;

i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim.

BAB VII

KETENTUAN ‘UQU BAT

Pasal 22

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dkanmbuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp. 2.500.000,- (dua juta Lima ratus inibu rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), paling sedikit Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 adalah jarimah ta’zir.

Pasal 23


Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) mewpakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal.

Pasal 24

Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dan ‘uqubat maksimal.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6:

a. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan Usaha maka ‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab.

b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain sanksi ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan (2) dapat juga dikenakan ’qubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan.

BAB VIII
PELAKSANAAN ‘UQU BAT
Pasal 26

a. Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum.

b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentua yang akan diatur dalam Qanun tentang huki-n ioirm.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah mendapat keteyangan dokter yang berwenang.

Pasal 28


(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk.

(2) Pencambukan dilakukan. dengan Rotan yang berdiameter 0,7 cm s/d 1,00 (satu) meter, dan. tidak mempunyai ujung ganda/belah.

(3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan.

(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.

(5) Terhukum laki-laki dkanmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan penempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya.

(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.

Pasal 29

Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan


Pasal 30


Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam p
asal 22 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31


Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang. Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun ini.

BAB X

KETENTUAN PEN UTUP

Pasal 32

Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 33

Qanun ini, mulai berlaku pada tanggal dalundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provins Nanggroe Aceh Darussalam

Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal, l5 Juli 2002
15 Jumadil Awal 1424 H


GUBERNUR

PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH


Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

pada tanggal 16 Juli 2004 M

16 Jumadil Awal 1424 H

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/Dto

THANTAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 27 SERI D NOMOR 14

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.