Google
 

Perda No. 2 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah

PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
NOMOR
: 2 TAHUN 2003

TENTANG

BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Menimbang

:

a. bahwa berpakaian yang menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari bagi umat umat Islam merupakan salah satu perwujudan dan pelaksanaan ajaran agama dan hukumnya adalah wajib;

b. bahwa untuk terwujudnya suasana kehidupan masyarakat yang mencerininkan kepribadian muslim dan muslimah serta dalam upaya mewujudkan rnasya rakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang beriman dan bertaqwa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang berpakaian Muslim dan Muslimah;

c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagai mana maksud huruf a dan b di atas, penlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Di Kabupaten Sawahlunto/Sijunj ung;

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

2. Undang-undang Nomor 2 lahun 1989 tentang Sistem Pendidjkan Nasjonal (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 32);

Dengan persetuj uan
DEWAN PER WAKILAN RAKYAT

DAERAH KABUPATEN

SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAWAHLUNTO / SIJUNJUNG TENTANG KEWAJIBAN BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN SAWAH LUNTO/SIJUNJUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan

1. Daerah adalah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

3. Bupati adalah Bupati Sawahlunto/ Sijunjung.

4. Pakaian muslim dan muslimah adalah pakaian yang menutupi aurat, tidak tembus pandang dan tidak ketat.

5. Masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung adalah orang yang berdomisili dan atau bekerja di Kabupaten Sawahlunto/sijunjung

6. Mahasiswa/i adalah seseorang yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan atau berdomisili di Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung.

7. Murid, Siswa/i adalah murid, Siswa/i yang belajar dan atau berdomisili di Kabupaten Sawahjunto/ Sijunjung.

8. Karyawan/karyawati adalah karyawan/karyawati yang bekerja dan atau berdomisili di Kabupaten Sawahlunto/SiJunjung

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGS1
Pasal 2


Maksud berpakain muslim dan muslimah bagi masyarakat adalah salah satu cerininan dan perilaku masyarakat yang berirnan dan bertaqwa kepada Allah Subhanahuwa ta’ala serta taat mengamalkan ajaran agama Islam.

Pasal 3


Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:

1. Membiasakan diri berpakaian muslim dan musIimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.

2. Menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan budaya Ininangkabau.

3. Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah” syara’ mangato adat mamakai”

4. Membentuk sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulĂ­a.


Pasal 4


Fungsi berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri sebagai identitas muslim dan muslimah serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dan pihak lain.



BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 5


Setiap karyawan/karyawati, mahsiswa/i, siswa/i (SLTA/MA,SLTP/ MTs) dan masyarakat diwajibkan berbusana muslim dan muslimah


Pasal 6

(1) Ketentuan mengenaj pakaian muslim dan muslimah bagi siswa/i SLTP, SLTA mahasiswa/mahasiswi, karyawan/karyawati pada kantor pemerintahan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(2) Khusus dalarn pelaksanaan kegiatan olah raga, pakaiannya disesuaikan dengan bentuk dan jenis kegiatan olah raga.




Pasal 7

(1) Berpakaian muslim dan rnuslimah sebagairnana dimaksud pada Pasal 5 dilaksanakan pada

a. Kantor—kantor pemerintahan dan swasta,

b. Sekolah negeri dan swasta, mulai dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren sampai Perguruan Tinggi.

c. Lembaga-lembaga pendidikan 1ainnya.

d. Acara-acara resmi.

(2) Khusus Karyawan/karyawati pada instansi vertikal/swasta, pelaksanaan berpakaian muslim dan muslimah diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi/swasta yang bersangkutan sesuai dengan motto Daerah “Dimana Buini Dipijak Disitu Langit Dijunjung.”

(3) Bagi masyarakat umum pelaksanaan berpakaian muslim dan muslimah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari, sesuai dengan situasi dan kondisi serta adat istiadat setempat.


Pasal 8


Ketentuan memakaj pakaian muslim dan muslirah pada acara-acara resmi sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat (1) Pasal 6, menyesuaikan dengan acara dan ketentuan yang berlaku setempat

BAB IV
SANKSI
Pasal 9


Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut

a. Bagi karyawan/ti, dosen, guru-guru dan lain-lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.

b. Bagi siswa/i dan mahasisw/i dikenakan sanksi sacara bertingkat sebagai berikut

(1) ditegur secara lisan.

(2) ditegur secara tertulis.

(3) diberitahukan kepada orang tua.

(4) tidak dibolehkan mengikuti pela jara di sekolah.

(5) dikembalikan kepada orang tuanya / walinya.

c. Bagi panitia yang mcnyelenggarakan acara resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar panitia menertibkan undangan.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 10

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk.

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

PasaI 11

(1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam yang berdomisili dan atau bekerja di Daerah.

(2) Bagi masyarakat yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Khusus bagi siswa/i SLTP/SLTA/sederajat, masa transisi untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini selama 3 (tiga) tahun.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur Iebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 14


Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 ( satu ) tahun sejak tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung.

Diundangkan di Muaro Sijunjung
pada tanggal 7 Februari 2003

BUPATI

SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG,

Dto

DARIUS APAN

Diundangkan Di Muaro Sijunjung pada tanggal 14 Februari 2003

SEKRETARIS DAERAH,

Dto

Drs. SYAMSURIZAL

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG TAHUN 2003 NOMOR3

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.