Google
 

Perda 5 Tahun 2003 Ttg Kewajiban Berpakaian Muslim & Muslimah

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR : 5 TAHUN 2003
TENTANG


KEWAJIBAN BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI LIMA PULUH KOTA,

Menimbang

:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, maka Negara menjamin kebebasan tiap-tiap Penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing;

b. bahwa dalarn rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menuju masyarakat sejahtera melalui Pemerintahan yang amanah dan pemberdayaan Potensi Daerah yang bernuansa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, perlu mengatur Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah;

c. bahwa untuk mewujudkan sebagimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu mengatur menetapkannya dengan suatu Peraturan Daerah

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25),

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dasar (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nombr 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puuh Kota Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pernerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor 14 Tahun 2000 Tentana Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puiuh Kota Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lirna Puluh Kota;

Dengan Persetujuan,

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TENTANG KEWAJIBAN BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;

c. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota;

d. Kantor Pemerintah adalah Kantor atau Unit Kerja yang dirniliki Pernerintah baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah termasuk Pemerintah Nagari yang meliputi Badan, Dinas, Kantor, Bagian dan Kecamatan beserta Cabang Dinas dan unit kerja jajaran lainnya di Kecamatan dan Nagari sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota serta, Kantor Wali Nagari dan Kantor Instansi Vertikal Pemerintah di Daerah Pejabat adalah pengawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Karjawan/ti Pemerintah adalah orang yang bekerja pada Kantor Pemerintah;

f. Sekolah adalah Lembaga Pendidikan Formal baik milik Pemerintah maupun Swasta yang meilputi Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah’Aliyah dan Perguruan Tinggi;

g. Siswa dan Mahasiswa adalah Orang yang Belajar/Pelajar yang menuntut ilmu di suatu Sekolah;

h. Kantor Swasta adalah Lembaga atau unit kerja yang dikelola dan dimiliki oleh seseorang atau lebih secara partikelir (swasta) termasuk lembaga-lembaga pendidikan non formal seperti Tempat Les, Kursus Keterampilan dsb;

i. Karyawan/ti Swasta adalah orang yang bekerja pada Kantor Swasta mulal dari Pimpinan sampai jajaran terendah;

j. Kewajiban ndalah Suatu urusan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya;

k. Berpakaian Muslim dan muslimah adalah cara berpakaian seseorang laki-laki atau wanita menurut tuntunan agama Islam.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Maksud berpakaian Muslim dan Muslimah adalah salah satu upaya untuk pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari, sebagai perwujudan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala serta penerapan Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Tujuan berpakaian Muslim dan Muslimah adalah :

a. Membentuk sikap dan perilaku seseorang atau masyarakat sebagai seorang Muslim dan Muslimah yang baik dan berakhlak mulia sesuai tuntunan ajaran agama Islam,

b. Mewujudkan masyarakat yang Islami yang senantiasa berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan Allah Subhanahu wa ta’ala;

c. Membiasakan din bagi seseorang atau masyarakat agar senantiasa berpakaian sesuai dengan tuntunan agama Islam dalam kehidupan sehan-hari, baik dalam keluarga, di kantor tempat kerja maupun di masyarakat;

d. Menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan budaya adat Minangkabau dalam rangka implementasi filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah


Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah untuk menuntun cara berpakaian sesecrang atau masyarakat agar senantiasa menutup aurat sehingga dapat menjaga kehormatan dan harga diri sebagai identitas Muslim dan Muslimah serta untuk mencegah dan menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain.

BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Kewajiban

Pasal 5

(1) Setiap karyawan/karyawati baik Pemerintah maupun Swasta, mahasiswa/Perguruan Tinggi siswa/ Sekolah Menengah Umum (SMU) dan yang sederajat, Pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan yang sederajat serta Pelajar Sekolah Dasar dan yang sederajat baik Negeri maupun swasta wajib berpakaian Muslim dan Muslimah;

(2) Karyawan dan karyawati sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi karyawan dan karyawati Pemerintah dan Swasta termasuk Guruguru dan Pegawai Tata Usaha pada sekolah-sekolah Negeri dan swasta dan Aparatur Pemerintahan Nagari

Pasal 6

(1) Bagi setiap anggota masyarakat secara umum dengan segala profesi dan kesempatan dihimbau agar senantiasa berpakaian Muslim dan Muslimah.

(2) Bagi anggota masyarakat yang mengadakan pesta/kenduri perhelatan dan sebagainya dihimbau agar pada waktu melaksanakan acara untuk berpakaian muslim dan muslimah.

Bagian Kedua

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi karyawan/ti pada kantor Pemerintah dan Swasta sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :

A. KARYAWAN:

1) Memakai celana panjang.

2) Memakai baju Jengan panjang/pendek

3) Disarankan memakai peci.

B. KARYAWATI :

1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada yang dalamnya sampai lutut;

2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki.

3) Memakai kerudung yang menutupi rambut, telinga, leher, tengkuk dan dada.

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dan bahan yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat)

(3) Ketentuan mengenal model pakaian Muslim dan Musmah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati

Pasal 8

(1) Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah bagi Siswa dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 adalah sebagai berikut :

A. LAKI - LAKI :

1) Memakai celana panjang

2) Memakai baju lengan panjang/pendek

B. PEREMPUAN

1) Memakai Baju Lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada yang dalamnya sampai lutut.

2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki

3) Memakai kerudung yang menutupi rambut telinga, leher dan tengkuk serta dada

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dan bahan yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan Iekuk-IektJk tubuh (tidak ketat);

(3) Ketentauan rnengenai model pakaian dan seragam sekolah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Ketentuan memakai pakaian muslim dan Muslimah pada lembaga Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada.
Karyawan/Karyawati.

Pasal 10

Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada Acara Resmi menyesuaikan dengan jenis acara dan ketentuan yang berlaku setempat.

BAB IV

KETENTUAN SANKSI

Pasal 11

Setiap pelanggaran terhadap ketantuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Bagi dan Pegawal Negeri Sipil lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Sipil;

b. Bagi siswa dan mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut :

1) Ditegur secara lisan.

2) Ditegur secara tertulis

3) Diberitahukan kepada orang tua

4) Tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di Sekolah

5) Dikeluarkan/dipindahkan dan Sekolah

c. Bagi Panitia yang menyelenggarakan Acara resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar Panitia menertipkan undangan,

d. Bagi anggota Karyawan/Karyawati pada Kantor Swasta dikenakan sanksi berupa teguran dan tembusan kepada induk organisasinya agar menindak anggotanya;

e. Bagi angota masyarakat yang berurusan pada Kantor Pemerintah tidak akan dilayani sebagaimana mestinya.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 12

Pembiayaan untuk melaksanakan peraturan daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Anggaran masing-masing perusahaan serta bantuan Orang Tua Murid/Siswa masyarakat dan bantuan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI

PENGAWASAN

Pasal 13

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur dengan Keputusan
Bupati.


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(2) Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ditetapkan Di : Payakumbuh
Pada Tanggal : 29 Desember 2003

BUPATI LIMA PULUH KOTA

Ttd

ALIS MARAJO

Diundangkan di Payakumbuh
Pada Tanggal 30 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ttd
Drs. H. BACHTIAR BAHAR
NIP. 410003445


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2003 NOMOR 58

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.