QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG MAISR (PERJUDIAN)
Dengan Persetujuan
MEMUTUSKAN
BAB I Pasal I Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah GUBERNUR beserta perangkat lain Pemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 4. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 5. Bupati/Walikota adalah BupatiiWalikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan. 7. Imeum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan datam suatu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong. 8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri 9. Masyarakat adalah himpunan orangorang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 11. Wilayatui Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. 12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari’at Islam. 13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau penyidik Pegawai Negeri Sipil, 14. Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh GUBERNUR yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syari’at Islam, 15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus dibidang Syari’at Islam; 16. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dart melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah; 17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dari/atau pejabat lain di lingkungan yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan Uqubah qishasil-diat, hudud, dan ta’zir. 19. Uqubat adalah ancaman ‘uqubat terhadap pelanggaran jarimah. 20. Maisir (peijudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. BAB II
Pasal 3 Tujuan larangan maisir (perjudiari) adatah untuk: (1) Memelihara dan melindungi harta benda/kekayaan; (2) Mencegah anggota mayarakat melakukan perbuatan yang mengarah kepada maisir; (3) Melindungi masyarakat dan pengaruh buruk yang timbul akibat kegiatan dan/atau perbuatan maisir; (4) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir. BAB III Pasal 4 Maisir hukumnya haram. Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir. Pasal 6 (1) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menyelenggarakan dan/atau memberikan fasititas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir. (2) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menjadi peUndung terhadap perbuatan maisir. Pasal 7 Instansi Pemerintah, dilarang memberi zi penyelenggaraan maisir. Pasal 8
(1) Setiap anggota masyarakat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan maisir (2) Setiap anggota masyarakat diharuskan melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara lisan maupun tulisan apabila mengetahui adanya perbuatan maisir. Pasal 10 Dalam hal pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6, dan 7 tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera diserahkan kepada pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagamana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 apabila lalai dan/atau tidak memberikan perlindungan/jaminan keamanan kepada pelapor dapat dituntut oleh pihak pelapor dan/atau pihak yang menyerahkan tersangka. Pasal 13 Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan ke Mahkamah. BAB V Pasal 14 a. Gubernur, Bupati/Walikota, camat, imum Mukim dan keuchik berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, dan 7. b. Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, dan Bupati/Walikota membentuk Wilayatul Hisbah. c. Susunan dan Kedudukan Wilayatul Hisbah diatur ebih lanjut dengan Keputusan Gubernur setetah mendengar pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Pasal 15 (1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, pejabat Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang menemukan pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, dan 7, menyerahkan persoalan itu kepada Penyidik. (2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatul Hisbah yang menemukan pelaku jarimah maisir dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahuu kepada pelaku sebelum menyerahkannya kepada Penyidik. Pasal 16 Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Mahkamah apabila Iaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditindakianjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima penyidalk. BAB VI Pasal 17 Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran maisir dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini. Pasal 18 Penyidik adalah: a. Pejabat Polisi Nanggroe Aceh Darussalam; b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari’at lslam Pasal 19 (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya janimah Maisir; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka danmemeriksa tanda pengenal tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan f. mengambii sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluanganya dan Wilayatul Hisbah j. mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum.
Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan maisir wajib segera melakukan penyidikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penuntut umum menuntut perkara jarimah maisir yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 22 Penuntut umum mempunyai wewenang: a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik; b. mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempumaan penyidikan dan penyidik; c. membeni perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah sifatus tahanan setelah perkarenya dilimpahkan oleh penyidik; d. membuat e. menumpahkan perkara ke Mahkamah; f. menyampaikan pembenitahlian kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai sunat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; g. melakukan penuntutan; h. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku; i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim. BAB VII (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan ‘uquba cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali. (2) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha Non Instansi Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan 7 diancam dengan ‘uqubat atau denda paling banyak Rp. 35.000.000.(tiga puluh (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6 dan 7 adalah jarimah ta’zir. Pasal 24 Denda sebagaimana dmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Pasal 25
Pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6 dan 7 ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ‘uqubat maksimal Pasal 27
a. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan usaha, maka ‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab; b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain sanksi ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan; BAB VII Pasal 28 (1) ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil. Pasal 29 (1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan Negeri apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah rn3ndapat keteyangan dokter yang berwenang. Pasal 30 (1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk. (2) Pencambukan dilakukan dengan Rotan yang berdiameter antara 0.75 cm sampai 1 (satu) senti meter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/dibelah. (3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan. (4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. (5) Terhukum laki-Iaki dicmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa dilkat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan terhukum perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. (6) Pencambukan terhadap perempuan hamil setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan. Pasal 31 Apabila selama pencambukan timbul hal-hal membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan. BAB IX Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun ini.
Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. Pasal 34
Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provins Nanggroe Aceh Darussalam Disahkan di Banda Aceh GUBERNUR PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Dto ABDULLAH PUTEH Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 16 Juli 2004 M 16 Jumadil Awal 1424 H SEKRETARIS DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Cap/Dto THANTAWI ISHAK LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 26 SERI D NOMOR 13 |
Perda No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisr (Perjudian)
Informasi Google
API
API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.
BPT (biaya per tindakan)
BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.
BPT Efektif
Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.
Crawler
Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.
Pembayaran
Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.
Penargetan penempatan
Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.
Penyesuaian
Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:
- Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
- Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
- Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
- Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .
Performa jaringan
Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.
Unit AdSense
Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.