Google
 

Perda No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisr (Perjudian)

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 13 TAHUN 2003


TENTANG


MAISR (PERJUDIAN)

BISMILLAHIRRATIMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang

:

  1. bahwa Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, arlara lain di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan dan peran Ulama dalam penetapan kebijakan daerah;
  2. bahwa Maisir termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syari’at Islam dan agama lain serta bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perhuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan maksiat lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Qanun tentang Maisir;

Mengingat

:

1. Al - Qur’an;

2. Al-hadist

3. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otoriom Propinsi Aceh dan Perubahan Peratu ran Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negaira Nomor 1103)

5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perujudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);

6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintanan Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).

9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah lstimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)

11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3192);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);

14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan PeraturanPemerintah, dan Rancangan Keputusan Presdiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1966 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

16. Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);

17. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2000 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);

18. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5);

Dengan Persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TENTANG MAISR (PERJUDAN)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah GUBERNUR beserta perangkat lain Pemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. GUBERNUR adalah GUBERNUR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

5. Bupati/Walikota adalah BupatiiWalikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan.

7. Imeum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan datam suatu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong.

8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri

9. Masyarakat adalah himpunan orangorang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

11. Wilayatui Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.

12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari’at Islam.

13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau penyidik Pegawai Negeri Sipil,

14. Penyidik pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh GUBERNUR yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran Syari’at Islam,

15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus dibidang Syari’at Islam;

16. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dart melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah;

17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dari/atau pejabat lain di lingkungan yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan Uqubah qishasil-diat, hudud, dan ta’zir.

19. Uqubat adalah ancaman ‘uqubat terhadap pelanggaran jarimah.

20. Maisir (peijudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2


Ruang Ungkup arangan maisir dalam Qanun ini
adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yang mengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemudharatan bagi pihak-pihak yang bertaruh dan orangorang/lembaga yang ikut terlibat dalam taruhan tersebut.

Pasal 3


Tujuan larangan maisir (perjudiari) adatah untuk:

(1) Memelihara dan melindungi harta benda/kekayaan;

(2) Mencegah anggota mayarakat melakukan perbuatan yang mengarah kepada maisir;

(3) Melindungi masyarakat dan pengaruh buruk yang timbul akibat kegiatan dan/atau perbuatan maisir;

(4) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir.

BAB III
LARANGAN DAN PENCEGAHAN

Pasal 4


Maisir hukumnya haram.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir.

Pasal 6

(1) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menyelenggarakan dan/atau memberikan fasititas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir.

(2) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menjadi peUndung terhadap perbuatan maisir.

Pasal 7

Instansi Pemerintah, dilarang memberi zi penyelenggaraan maisir.


Pasal 8


Setiap orang atau kelompok atau institusi masyarjakat berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan maisir.


BAB IV
P
ERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 9

(1) Setiap anggota masyarakat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan maisir

(2) Setiap anggota masyarakat diharuskan melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara lisan maupun tulisan apabila mengetahui adanya perbuatan maisir.

Pasal 10

Dalam hal pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6, dan 7 tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera diserahkan kepada pejabat yang berwenang


Pasal 11


Pejabat yang berwenang wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagamana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 apabila lalai dan/atau tidak memberikan perlindungan/jaminan keamanan kepada pelapor dapat dituntut oleh pihak pelapor dan/atau pihak yang menyerahkan tersangka.

Pasal 13

Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan ke Mahkamah.

BAB V
PENGAWASAN
DAN PEMBINAAN

Pasal 14

a. Gubernur, Bupati/Walikota, camat, imum Mukim dan keuchik berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, dan 7.

b. Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, dan Bupati/Walikota membentuk Wilayatul Hisbah.

c. Susunan dan Kedudukan Wilayatul Hisbah diatur ebih lanjut dengan Keputusan Gubernur setetah mendengar pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, pejabat Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang menemukan pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, dan 7, menyerahkan persoalan itu kepada Penyidik.

(2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatul Hisbah yang menemukan pelaku jarimah maisir dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahuu kepada pelaku sebelum menyerahkannya kepada Penyidik.

Pasal 16


Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Mahkamah apabila Iaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditindakianjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima penyidalk.

BAB VI
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 17

Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran maisir dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini.

Pasal 18

Penyidik adalah:

a. Pejabat Polisi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari’at lslam

Pasal 19

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai wewenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya janimah Maisir;

b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti seseorang tersangka danmemeriksa tanda pengenal tersangka;

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. mengambii sidik jari dan memotret seseorang;

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi;

h. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluanganya dan Wilayatul Hisbah

j. mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum.


Pasal 20

Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan maisir wajib segera melakukan penyidikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 21

Penuntut umum menuntut perkara jarimah maisir yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 22

Penuntut umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik;

b. mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempumaan penyidikan dan penyidik;

c. membeni perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah sifatus tahanan setelah perkarenya dilimpahkan oleh penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. menumpahkan perkara ke Mahkamah;

f. menyampaikan pembenitahlian kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai sunat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g. melakukan penuntutan;

h. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku;

i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim.

BAB VII
KETENTUAN ‘UQUBAT
Pasal 23

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan ‘uquba cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali.

(2) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha Non Instansi Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan 7 diancam dengan ‘uqubat atau denda paling banyak Rp. 35.000.000.(tiga puluh Lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000. (Lima belas juta rupiah).

(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6 dan 7 adalah jarimah ta’zir.

Pasal 24


Denda sebagaimana dmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal.

Pasal 25


Barang-barang/benda-benda yang digunakan dan/atau diperoleh dan jarimah maisir dirampas untuk Daerah atau dimusnahkan.


Pasal 26


Pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6 dan 7 ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ‘uqubat maksimal

Pasal 27


Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

a. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan usaha, maka ‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab;

b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain sanksi ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan;

BAB VII
PELAKSANAAN ‘UQUBAT

Pasal 28

(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.

Pasal 29


(1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan Negeri apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah rn3ndapat keteyangan dokter yang berwenang.

Pasal 30


(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk.

(2) Pencambukan dilakukan dengan Rotan yang berdiameter antara 0.75 cm sampai 1 (satu) senti meter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/dibelah.

(3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan.

(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.

(5) Terhukum laki-Iaki dicmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa dilkat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan terhukum perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya.

(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.

Pasal 31

Apabila selama pencambukan timbul hal-hal membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32


Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun ini.


BAB X
KETENTUAN PEN UTUP
Pasal 33


Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 34


Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memeririntahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provins Nanggroe Aceh Darussalam

Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal, l5 Juli 2002
15 Jumadil Awal 1424 H


GUBERNUR

PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH


Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

pada tanggal 16 Juli 2004 M

16 Jumadil Awal 1424 H

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/Dto

THANTAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 26 SERI D NOMOR 13

Your Ad Here

Informasi Google


API

API atau antarmuka pemrograman aplikasi merupakan antarmuka yang dapat digunakan aplikasi atau sistem komputer untuk mengakses kumpulan fungsi atau program dari pihak ketiga. Lebih khusus, AdSense API adalah layanan beta gratis yang dapat digunakan pengembang situs Web untuk mengintegrasikan AdSense ke penawaran situs Web.

BPT (biaya per tindakan)

BPT (biaya per tindakan) adalah jumlah yang akan dibayarkan pengiklan bila pengguna menyelesaikan tindakan tertentu. Misalnya, sebuah maskapai penerbangan dapat membayar BPT tertentu setiap kali pengguna mengklik iklan dan membeli tiket pesawat mereka.

BPT Efektif

Bagi penayang, BPTe (biaya per seribu tayang efektif) adalah cara yang bermanfaat untuk membandingkan penghasilan di berbagai saluran dan program iklan. BPTe dihitung dengan membagi penghasilan total terhadap jumlah tayangan dalam ribuan. Misalnya, jika penayang memperoleh $180 (atau yang setara dengan mata uang domestik) dari 45.000 tayangan, maka nilai BPTe adalah $180/45, yakni sebesar $4,00 (atau yang setara dengan mata uang domestik). Namun, perlu diketahui bahwa BPTe adalah fitur laporan yang tidak menunjukkan jumlah pembayaran sebenarnya kepada penayang.

Crawler

Crawler, yang disebut juga spider atau bot, adalah perangkat lunak yang digunakan Google untuk memproses dan mengindeks konten halaman Web. Crawler AdSense akan mengunjungi situs Anda untuk menentukan kontennya agar dapat menyediakan iklan yang relevan.

 

Pembayaran

Kolom Pembayaran pada halaman Riwayat Pembayaran akan menampilkan pembayaran yang telah dikirimkan kepada Anda melalui cek atau Transfer Dana Elektronik. Anda dapat mengklik link rincian yang terkait dengan pembayaran untuk mendapatkan rincian tambahan tentang tanggal dan jumlah pembayaran serta informasi pelacakan dan kurs, jika sesuai.

 

Penargetan penempatan

Pengiklan menggunakan fitur ini untuk menargetkan iklan ke penempatan terpisah di jaringan AdSense yang akan menjalankan iklan mereka. Iklan dapat ditempatkan di seluruh situs Web atau subkumpulan unit iklan tertentu dalam situs tersebut, misalnya hanya unit iklan pada halaman olahraga atau semua unit iklan di bagian atas halaman.

 

Penyesuaian

Penghasilan Anda dapat mencakup debet atau kredit untuk berbagai alasan yang semuanya terdapat pada halaman Riwayat Pembayaran. Kemungkinan penyesuaian mencakup:

  • Biaya AdSense untuk pencarian : sebagaimana tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Google AdSense , penghasilan AdSense untuk pencarian Anda mungkin sama dengan biayanya. Hal ini hanya berlaku untuk sejumlah kecil penayang. Untuk informasi lebih lanjut, telusuri Dukungan AdSense .
  • Biaya cek : biaya yang dikaitkan dengan pengiriman cek khusus, atau permintaan penghentian pembayaran
  • Klik yang tidak valid : penayang tidak akan menerima pembayaran untuk klik yang ternyata tidak valid. Jika klik yang saat ini ditampilkan dalam laporan Anda dianggap tidak valid, maka penghasilan akan disesuaikan dan dana pengiklan akan dikembalikan.
  • Lainnya : mencakup debet atau kredit yang tidak disertakan dalam kategori lainnya, seperti yang dikaitkan dengan transfer penghasilan atau biaya yang terkait dengan pengiriman cepat aman. Kategori ini juga mencakup pengurangan penghasilan tidak rutin yang diperoleh dari pengiklan yang tidak membayar, seperti tercantum dalam bagian Pembayaran pada Persyaratan dan Ketentuan .

Performa jaringan

Performa jaringan adalah peringkat bertanda bintang yang dapat membantu Anda menentukan produk untuk diarahkan. Setelah kami memiliki data yang memadai untuk membuat prediksi andal, kami akan menetapkan peringkat bertanda bintang pada setiap produk yang menunjukkan perkiraan tentang performa produk tersebut terhadap produk lainnya yang Anda pilih. Perlu diketahui bahwa prediksi ini tidak selalu tepat dan bahwa performa akan bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk cara Anda menentukan penerapan iklan di situs Anda.

Unit AdSense

Unit AdSense adalah unit iklan yang disimpan dengan kumpulan pengaturan iklan tertentu yang telah disesuaikan dalam account Anda. Bila Anda membuat unit AdSense, kemudian menyisipkan kode bagi unit tersebut pada halaman, Anda dapat memperbarui pengaturan unit AdSense dalam account untuk melihat perubahan pada semua halaman yang menampilkan kode unit AdSense tersebut.